Detail Berita

Tata Tertib Siswa SMAN 1 Temanggung

Jumat, 30 Juni 2023 15:12 WIB
1313 |   -

 

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 TEMANGGUNG

Jalan Kartini Nomor 4 Temanggung Kode Pos 56215 Telepon 0293-491159 

Faksimile 0293-493893 Surat Elektronik smasateemge@yahoo.co.id

 

 

TATA TERTIB SISWA

Nomor. 421.3/611/2022

 

PASAL 1

TUGAS DAN KEWAJIBAN

 

1.Tata tertib ini berlaku bagi semua siswa SMA Negeri 1 Temanggung.

2.Setiap siswa secara otomatis wajib menjadi anggota OSIS.

3.Siswa yang terpilih menjadi pengurus OSIS melaksanakan tugasnya dengan rasa tanggung jawab tanpa mengabaikan kewajiban utamanya.

4.Siswa yang ditunjuk melaksanakan tugas sekolah wajib melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

5.Setiap siswa wajib menjaga nama baik sekolah di mana pun siswa berada.

 

PASAL 2

KEGIATAN BELAJAR

 

1.Semua siswa wajib mengikuti upacara bendera / aapel pagi di sekolah dengan tertib, disiplin, khidmat, dan penuh tanggung jawab.

2.Siswa wajib mengikuti kegiatan literasi pagi 15 menit pada awal pembelajaran dengan khidmat dan penuh tanggung jawab.

3.Waktu pembelajaran berlangsung:

a.Siswa wajib datang sekolah paling lambat 5 menit sebelum pembelajaran dimulai.

b.Siswa yang mendapat tugas piket kebersihan kelas, wajib datang paling lambat 15 menit sebelum pelajaran dimulai dan melaksanakan piket kelas..

c.Siswa yang datang terlambat harus meminta izin masuk kelas kepada guru piket.

d.Siswa memasuki ruangan dengan tertib dan harus siap dalam kelas sebelum Bapak/Ibu guru memasuki kelas. 

e.Siswa wajib melaksanakan/mengikuti pembelajaran dengan tertib, menjaga ketenangan, dan tidak menggangu jalannya pembelajaran di lingkungan sekolah.

f.    Waktu pergantian pembelajaran, siswa tidak boleh ke luar dari ruangan. 

4.Waktu meninggalkan sekolah:

a.Siswa yang akan meninggalkan sekolah sebelum kegiatan pembelajaran selesai, wajib meminta izin kepada guru piket.

b.Barang-barang pribadi (buku, pakaian, tas, sepatu, dan sebagainya) harus dibawa pulang, dan tidak boleh ditinggal di kelas.

5.Izin tidak masuk sekolah:

a.Siswa yang sakit atau memiliki kepentingan, wajib menyampaikan surat izin tertulis kepada guru.

b.Siswa yang izin karena sakit lebih dari 3 hari, wajib menyerahkan surat keterangan dokter.

6.Siswa yang melaksanakan atau mengikuti kegiatan yang menggunakan nama sekolah, harus sepengetahuan dan sepersetujuan kepala sekolah.

7.Siswa yang melaksanakan kegiatan lain di luar KBM wajib mengakhiri kegiatan paling lambat pukul 17.00, kecuali alasan khusus.

 

PASAL 3

PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH DAN KERAPIAN SISWA

(Berdasarkan Permendiknas Nomor 45 Tahun 2014 dan SK Kwarnas Nomor 174 Tahun 2012)

 

1.Warna seragam harian:

      Baju/bluse :  putih

      Celana/rok :  abu-abu

      Pramuka :  baju coklat muda, celana/rok coklat tua.

      Sepatu :  PDH warna hitam

      Ikat pinggang  :  hitam dengan gasper logo SMA Negeri 1 Temanggung 

      Kaos kaki :  putih, hitam (pramuka)

  Kerudung  :  putih, coklat (pramuka)

    Jas :  biru

2.Sepatu bagi siswa putri bertumit rendah, baju lengan panjang (manset dikancingkan), rok panjang sampai tumit. 

3.Model pakaian sekolah harus sesuai dengan ketentuan sekolah.

4.Ketentuan pakaian seragam:

a. Senin dan Selasa : seragam OSIS, berdasi, dan memakai kaos kaki putih

b. Rabu dan Kamis : seragam sekolah, yaitu abu-abu, putih dengan badge SMA 1 Temanggung, berdasi, dan memakai kaos kaki putih.

c. Jumat : seragam pramuka lengkap dan memakai kaos kaki hitam.

5.Seragam upacara:

a. Upacara hari senin : Seragam hari senin ditambah topi.

b. Upacara hari besar : Seragam harian ditambah topi dan jas almamater (kecuali peringatan hari Pramuka)

6.Siswa yang berkerudung wajib memakai kerudung segiempat, kecuali pada waktu olahraga.

7.Rambut:

a.Putra : pendek dan rapi.

b.Putri  : wajib ditata rapi, kecuali yang berkerudung.

c.Dilarang dicat atau diwarnai.

 

8.Siswa dilarang bertato.

9.Siswa putra dilarang bertindik, memakai kalung, gelang, anting-anting, pakaian dan atau aksesoris wanita.

10.Siswa putri dilarang memakai perhiasan dan ber-make up berlebihan.

11.Selama berada di dalam lingkungan sekolah siswa harus memakai seragam sekolah, dan tidak boleh memakai jaket, sweater, dan atau sejenisnya.

 

PASAL 4

LINGKUNGAN SEKOLAH

 

1.Setiap siswa wajib melaksanakan 8 K :  Keindahan, Ketertiban, Keamanan, Kebersihan, Kekeluargaan, Kerindangan, Kesehatan, dan Kepustakaan.

2.Setiap siswa wajib menjaga dan memelihara lingkungan sekolah sebagai wawasan wiyata mandala untuk mendukung sekolah berwawasan lingkungan.

3.Setiap siswa wajib menjaga keamanan barang-barang milik pribadi, milik orang lain, dan milik sekolah.

4.Siswa yang menggunakan kendaraan pribadi wajib mematuhi peraturan lalu lintas.

5.Kendaraan siswa harus diparkir di tempat yang disediakan khusus untuk siswa dan diparkir dengan tertib, rapat, dan rapi.

 

PASAL 5

LARANGAN 

 

Di lingkungan sekolah dan di luar lingkungan sekolah siswa dilarang:

1.Membawa barang-barang milik sekolah tanpa izin.

2.Menggunakan/memainkan alat elektronik seperti laptop, gawai, dan atau sejenisnya, kecuali untuk keperluan kegiatan pembelajaran dengan persetujuan guru.

3.Membawa dan atau menggunakan senjata tajam, gambar/video porno, miras, narkoba, serta barang lain yang dilarang.

4.Merokok (termasuk rokok elektrik).

5.Berpacaran.

6.Hamil, menghamili, menikah atau perbuatan yang diindikasikan sebagai kejahatan / tindak asusila

7.Melakukan kegiatan atau tindakan subversif, radikalisme,intoleransi, dan tindakan yang berbau SARA (Suku Antar Ras dan Agama).

8.Terlibat dalam tindak kriminal

9.Menjadi provokator untuk tidak patuh pada guru, karyawan, kepala sekolah atau sekolah.

10.Melakukan pengancaman, tindakan kekerasan, perkelahian, penganiayaan, dan bullying (perundungan) baik verbal maupun fisik.

11.Mengeluarkan kata-kata kasar dan kotor.

12.Membawa mobil pribadi sebagai moda transportasi ke sekolah.

13.Mengunggah foto atau video yang bertentangan dengan UU ITE.

14.Menyebarkan informasi tidak benar (hoax) baik lisan, maupun tertulis di berbagai media.

15.Mencemarkan nama baik sekolah.

 

PASAL 6

SANKSI SEKOLAH

 

1. Semua jenis pelanggaran tata tertib sekolah dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, skorsing, sampai dikembalikan kepada orang tua.

2. Siswa yang melakukan pelanggaran berat dapat langsung dikembalikan kepada orang tua.

3. Jenis pelanggaran berat antara lain:

a.Membawa dan atau menggunakan senjata tajam, gambar/video porno, miras, narkoba, serta barang lain yang dilarang.

b.Hamil, menghamili, menikah, atau perbuatan yang diindikasikan sebagai kejahatan / tindak asusila

c.Melakukan kegiatan atau tindakan subversif, radikalisme dan tindakan yang berbau SARA (Suku Antar Ras dan Agama).

d.Terlibat dalam tindak kriminal.

e.Menjadi provokator untuk tidak patuh pada guru, karyawan, kepala sekolah atau sekolah.

f.Melakukan pengancaman, tindakan kekerasan, perkelahian, penganiayaan, dan bullying (perundungan) baik verbal maupun fisik.

g.Mencemarkan nama baik sekolah.

4.Siswa yang sering tidak masuk tanpa keterangan, kepadanya dikenakan sanksi / hukuman administrasi dari sekolah yang berakibat dapat dikembalikan kepada orang tua.

5.Siswa yang terbukti membawa bara-barang terlarang dan atau barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan pembelajaran, akan dilakukan tindakan penyitaan.  Barang sitaan tidak dikembalikan.

 

PASAL 7

PENUTUP

 

1. Tata tertib ini berlaku dan mengikat bagi setiap siswa SMA Negeri 1 Temanggung.

2. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur dalam peraturan khusus, sesuai kebijaksanaan sekolah dan wajib ditaati oleh siswa.

3. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Dikeluarkan di :  Temanggung 

Pada tanggal :  5 Juli 2022

Kepala Sekolah

Drs. Teguh Wibowo, M.M.

Pembina

NIP 196903251995121001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini